Bank mempunyai fungsi dan peranan penting dalam
perekonomian nasional. jika di lihat dari kondisi masyarakat sekarang, jarang
sekali orang yang tidak mengenal dan tidak berhubungan dengan Bank. Hampir
semua orang berkaitan dengan lembaga keuangan. Pada mulanya kegiatan perbankan
dimulai dari jasa penukaran uang, sehingga dalam sejarah perbankan arti bank di
kenal sebagai meja tempat menukarkan uang, dimana kegiatan penukaran uang
tersebut sekarang dikenal dengan pedangang valuta asing (money changer). Dalam
perkembangan selanjutnya kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi tempat
penitipan uang, yang kini di kenal dengan kegiatan simpanan (tabungan).
Kegiatan perbankan bertambah lagi sebagai tempat peminjaman uang. Kegiatan
perbankan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, dimana bank
tidak lagi sekedar sebagai tempat menukar uang atau tempat menyimpan dan meminjam
uang. Hingga akhirnya keberadaan bank sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi
masyarakat, hingga tingkat negara, dan bahkan sampai tingkat internasional.
Pengertian kliring menurut Pratnama Raharja
(1997;132), yaitu : “Kliring adalah Perhitungan
utang-piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara
saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah
ditetapkan untuk dapat diperhitungkan “
Adapun pengertian kliring menurut Thomas suyatno
(1999;81), yaitu : “Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar Bank yang
dilaksanakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas
pembayaran giral”
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan
bahwa pengertian kliring adalah Sarana perhitungan utang-piutang antar bank
dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang guna
memperlancar.lalulintas pembayaran yang terdiri dari pengiriman uang,inkaso dan
pembukaan letter of credit
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu
istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang
berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga
selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab
kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang
dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan
manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna
memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar,
walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian
kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin
risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan
dan penanganan kegagalan.
Saat ini di Indonesia terdapat 105 penyelenggara kliring lokal, baik yang
dilaksanakan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain yang ditunjuk oleh Bank
Indonesia. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi
transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik
warkat, baik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun
warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat
diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk
nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis
sistem
yang berbeda yaitu :
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia
d. Sistem Manual (di 31 penyelenggara Non-BI).
Penyelenggaran kliring
Kliring diselenggarakan oleh Bank Indonesia
antara Bank-bank di suatu wilayah kliring yang disebut “kliring lokal” yang
dimaksud kliring lokal ialah suatu lingkungan tertentu yang memungkinkan
kantor-kantor tersebut memperhitungkan warkat-warkatnya dalam jadwal kliring
yang telah ditentukan
Tempat-tempat yang tidak terdapat kantor Bank
Indonesia,maka penyelenggaraan kliring diserahakan kepada Bank yang di tunjuk
oleh Bank Indonesia.Bank yang di tunjuk ini harus memenuhi beberapa
persyaratan,antara lain kemampuan administrasi tenaga pimpinan dan
pelaksana,ruangan kantor,peralatan komunikasi dan lain-lain di samping itu ada
ketentuan khusus bagi Bank pelaksana kliring sebagai berikut :
- Kewajiban
untuk melaksanakan penyelenggaraan kliring sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku,
- Menyampaikan
laporan-laporan tentang data-data kliring setiap minggu bersama-sama
dengan laporan likuiditas mingguan kepada Bank Indonesia yang membawahi
wilayah kliring yang bersangkutan,
- Untuk
mempermudah Bank penyelenggara kliring dalam penyediaan uang kartal,maka
ditentukan bahwa hasil kliring hari itu dapat diperhitungkan pada rekening
Bank tersebut pada Bank Indonesia.
Bank peserta kliring
Bank peserta kliring adalah Bank-bank umum dan Bank-bank pembangunan yang
berada dalam wilayah kliring tertentu dikoordinasikan oleh Bank Indonesia atau
Bank lain yang ditunjuk dalam wilayah itu.
Ada dua macam penyertaan kliring yang kita kenal,yaitu :
- Penyertaan
langsung yaitu memperhitungkan warkat secara langsung dalam pertemuan
kliring,dan yang dapat ikut dalam penyertaan langsung itu adalah kantor
Bank Indonesia ,kantor pusat Bank umum dan Bank pembangunan serta kantor
cabang kedua Bank itu.
- Penyertaan
tidak langsung yaitu memperhitungkan warkat dalam pertemuan kliring
melalui kantor pusat atau satu kantor cabangnya yang menjadi peserta
kliring yang ikut dalam penyertaan tidak langsung ini ialah kantor cabang
dan kantor cabang pembantu.disamping itu untuk menjadi peserta kliring
ditetapkan pula beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor Bank
umum atau kantor Bank pembangunan yaitu:
- Kantor
Bank yang bersangkutan harus mempunyai izin usaha dari menteri
keungan,
- Keadaan
administrasi dan keuangan Bank tersebut memungkinkan Bank tersebut untuk
memenuhi kewajibannya dalam kliring,
- Simpanan
masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan
oleh kantor tersebut telah mencapai jumlah sekurang-kurangnya 20% dari
syarat modal disetor minimum bagi pendirian Bank baru di wialyah yang
bersangkutan,
- Bagi
penyelenggara Bank-bank peserta diwajibkan untuk menyetor jaminan kliring
sebesar 10% dari kewajian yang dapat dibayar dan kelongaran tarik kredit
kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor yang baru menjadi peserta kliring
atau baru direhabiliter.jaminan kliring ini berlaku selama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal penyetoran.kewajiban menyetor jaminan kliring ini
tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta yang pindah
wilayah kliring,
- Suatu
kantor Bank umum atau Bank pembangunan diwajibkan kliring,setelah
mendapat persetujuan Bank Indonesia.
Wakil Peserta Kliring
Setiap Bank peserta langsung menunjuk
sekurang-kurangnya dua orang wakil tetap pada lembaga kliring. pemberitahuan
mengenai wakil tetap ini disampaiakan secara tertulis kepada Bank Indonesia
dengan dilampiri contoh tanda tangan dan paraf dari wakil-wakil tersebut.
Wakil-wakil ini dibedakan atas dua golongan :
- Golongan
A , Golongan ini hanya berwenang untuk membuat,mengubah,memberikan tanda
terima dan tanda tangan daftar rekapitulasi,neraca,dan bilyet saldo
kliring.
- Golongan
B, Disamping melaksanakan apa yang dilakukan golongan A,golongan ini juga
berwenang untuk mengubah,menambah,dan menanda tangani surat penolakan
tersebut.
Waktu Kliring
Kliring diselenggarakan setiap hari kerja
sepanjang kantor penyelenggara dibuka untuk umum.pertemuan kliring diadakan dua
kali sehari dan jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara.jiks salah satu peserta
kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring,peserta kliring
tersebut diwajibkan untuk mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring
sepuluh hari sebelumnya.bila permohonan telah disetujui maka peserta yang
bersangkutan diwajibkan mengemukakan hal tersebut dalam surat kabar yang
mempunyai peredaran yang luas di tempat tersebut.penyelenggara akan
mengemukakan hal tersebut pada peserta dua hari kerja sebelum hari efektif.
Warkat Kliring
Yang dimaksud dengan warkat kliring ialah alat
lalu lintas pembayaran giral yang diperhitungkan dalam kliring.warkat kliring
terdiri dari cek bilyet giro.surat bukti penerimaan transfer dari luar
kota,wesel Bank untuk transfer kredit dan nota debet.semuanya dinyatakan dalam
mata uang rupiah dan nilai nominal penuh (100% fac value ).
Warkat – warkat lain dari yang disebutkan di atas
perhitungan sebagai lampiran nota debet.semua warkat diperhitungkan kepada
peserta lainya melalui kliring kecuali :
- Warkat
untuk penyelesaian saldo negatif atau saldo debet,
- Warkat-warkat
untuk melimpahkan likuiditas dari satu peserta kepada kantor yng lain.
- Penyetoran
lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Tata Cara Penyelenggaraan Kliring
Pertemuan kliring lokal dilakukan dalam dua tahap yaitu:
- Pertemuan
kliring penyerahan dan
- Kliring
retur.
Sebelum kliring diadakan harus lebih dahulu dipersiapakan hal-hal sebagi
berikut :
1. Cap kliring
- Semua
warkat harus dicap terlebih dahulu dengan cap yang memuat sebutan kliring
dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta yang bersangkutan.
- Cap
kliring harus disetujui oleh penyelenggara dan di muka peserta
lain.demikian pula bila ada perubahan atau pegantian Cap kliring.
- Cap
kliring pada nota debet maupun kredit merupakan bukti atau tanda pengenal
dari peserta.
- Cap
kliring pada bilyet giro yang tidak ditolak berarti peserta yang membubuhi
Cap tadi telah menerima sejumlah dana yang tercantum dalam bilyet giro
tersebut.
- Jika
dalam satu warkat terdapat lebih dari satu cap kliring maka cap kliring
terdahulu harus dibatalkan denganm cap kliring pembatalan yang
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari peserta yang bersangkutan.
2. Kliring Penyerahan
- Untuk
memperlancar penyelenggaraan kliring,peserta dibagi atas beberapa
kelompok.
- Sebelum
kliring dimulai warkat-warkat dipisahkan menurut kelompok yang
bersangkutan.warkat debet dan warkat kredit diperinci nilai nominalnya
dalam daftar kliring tersendiri.nilai nominal dan banyaknya warkat dalam
daftar kliring dijumlahkan.
- Serah
terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring.berlangsung
antara yang menyerahkan dan yang menerima warkat setelah menandatangani
daftar kliring sebagai bukti penerimaan.
- Apabila
terjadi perbeaan pendapat antara dua peserta mengenai dapat tidaknya
warkat diperhitungkan dalam kliring.maka keputusan terakhir diserahkan
kepada penyelenggara.
- Dari
hasil penyerahan dan penerimaan warkat masing-masing wakil peserta disusun
neraca penyerahan ditandatangani dan dibubuhi nama jelas.neraca kliring
ini harus dilengkapi dengan rekapitulasi penyerahan dan penerimaan baik
untuk warkat-warkat debet maupun kredit.
- Peserta
dilarang menerima setoran untuk langsung dikliringkan di kantor
penyelenggara.
3. Penolakan Warkat
- Warkat
debet dapat diterima oleh masing-masing pesrta apabila warkat tersebut
memenuhi syarat dan dananya cukup tersedia.
- Semua
warkat debet yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan butir a)
diatas dikembailiakan pada peserta yang mengajukan pada waktu kliring
retur.pengembalian warkat kredit dilakukan melalui kliring penyerahan
setelah diketahui adanya kesalahan.
- Pengembalian
warkat disertai dengan surat keterangan penolakan (SKP) yang
ditandatangani dan diberi nama jelas peserta penerima. SKP tersebut berisi
alassan-alasan penolakan warkat.sesuai ketentuan-ketentuan tentang cek
bilyet giro kosong.
Cara penyampaian warkat :
- Warkat
asli diserahkan kepada pesrta yang mengkliringkan,
- Tembusan
pada penyetor,
- Tembusan
pada penyelenggara,
- Warkat
yang ditolak dan diduga ada kriterianya dengan kejahatan,harus
ditahan,kemudian dibuat surat keterangan pemalsuan dan dilaporkan pada
polisi.
4. Kliring Retur
Semua warkat yang dikembalikan (diretur),disortir
kemudian dibagi menurut kelompok masing-masing peserta.warkat-warkat ini
kemudian dicatat dalam daftar kliring retur dengan diperinci menurut nilai
nominalnya kemudian dijumlahkan warkat-warkat nilai nominalnya.setelah ditanda
tangani wakil peserta,daftar kliring retur besrta wakil-wakil kliring tentang
dapat tidaknya satu warkat kliring ditolak,mak keputusan terakhir diserahkan
kepada penyelenggara.dari hasil serah terima warkat dalam kliring retur
kemudian disusun neraca kliring retur yang saldonya merupakan pelengkap dari
saldo neraca kliring penyerahan.
5. Bilyet Saldo
Berdasarkan neraca kliring penyerahan dan
neraca kliring retur dibuat bilyet saldo kliring yang memuat hasil kliring dan call
money.oleh penyelenggara dibuatkan neraca gabungan yang merupakan
kompilasi dari neraca masing-masing pesrta.kliring dinyatakan selesai apabila
neraca kliring gabungan telah seimbang dan hasil kliring masing-masing peserta
telah dapat diselesaikan.
6. Dihentikan dari Kliring
Apabila jumalh kewajiban dari suatu peserta
melampaui jumlah dana (saldo) dan jaminan kliring yang tersedia pada
penyelenggara,mak pelampauan itu disebut sldo negatif.peserta yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk menyelesaikan saldo negatif itu selama 30 menit setelah
pertemuan kliring retur ditutup.jika sampai batas waktu tadi tidak dapat diselesaikan
juga maka atas pertunjukan Bank Indonesia penyelenggaraan dapat memperpanjang
waktu yang dimaksud sampai hari kliring berikutnya sebelum kas dari kantor
penyelenggara dibuka dan jika saldo negatif tidak dapat diselesaikan juga maka
terhadap peserta itu dikenakan penghentian sementara pengikut sertaannya dalam
kliring.
7. Pengunduran Diri dari Kliring
Peserta dapat mengajukan permohonan pengunduran diri dari kliring jika
mengalami hal-hal sebagai berikut :
- Mengalami
kesulitan keuangan yang mengakibatkan tidak terpenuhinyan syarat-syarat
untuk diikut sertakanya lebih lanjut kliring.
- Kepengurusan
peserta yang bersangkutan tidak menunjukan keadaan semestinya seperti
perselisiahan dalam kepengurusan.
Hal-hal Yang Perlu Anda Perhatikan Dalam Bertransaksi Menggunakan
Kliring
- Pastikan bahwa Cek/BG tidak dalam keadaan lusuh/lecek/sobek,
karena akan mengganggu pada saat pemrosesan Cek/BG tersebut dalam sistem
kliring.
- Pastikan Anda mengkliringkan Cek/BG atau transfer uang Anda
pada waktu jam pelayanan kas Bank Anda, agar transaksi Anda dapat diterima
pada hari yang sama. Apabila perlu, tanyakan kepastian diterimanya dana
tersebut.
- Apabila dana tersebut baru diterima di rekening Anda
keesokan harinya setelah pukul 09.00 atau hari-hari selanjutnya, maka Anda
dapat meminta kompensasi bunga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Bank dimana rekening Anda berada.
- Apabila Cek/BG yang Anda pegang ditolak dalam kliring,
tanyakan pada Bank sebab/alasan Cek/BG tersebut ditolak dan mintalah bukti
tertulisnya. Sebab-sebab umum yang sering kali terjadi adalah karena
syarat formal tidak dipenuhi, seperti pencantuman tanggal dan tempat
dikeluarkannya Cek/BG atau saldo yang tidak mencukupi.
TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan diterapkannya SKNBI pada penyelenggaraan kliring di Indonesia adalah
untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel serta memenuhi
prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring. Adapun manfaat
yang diperoleh dengan diterapkannya SKNBI adalah sebagai berikut :
1. Bagi Bank Indonesia
a. Efisiensi waktu dan biaya, khususnya dalam hal :
1) operasional kliring dengan ditiadakannya fisik warkat kredit;
2) maintenance aplikasi kliring dengan digunakannya sistem yang
terintegrasi di seluruh wilayah kliring.
b. Tersedianya jangkauan transfer antar bank melalui kliring yang lebih luas
dengan diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit.
c. Memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring
yang bersifat multilateral netting sesuai dengan Core Principles yang
dikeluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS).
2. Bagi Bank
TUJUAN DAN MANFAAT
a. Efisiensi biaya operasional bank dalam pencetakan dan proses administrasi
warkat kredit.
b. Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah.
PEMINDAHAN DANA ELEKTRONIK
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di perbankan nasional relatif
lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Berbagai jenis teknologinya diantaranya
meliputi
Automated Teller Machine,
Banking Application System,
Real Time Gross Settlement System, Sistem Kliring Elektronik, dan
internet
banking. Bank Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah Teknologi
Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan
komunikasi dalam layanan perbankan. Istilah lain yang lebih populer adalah
Electronic Banking.
Electronic banking mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang
pesat. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan”
atau front end, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) Perbankan, dan beberapa
kelompok lainnya bersifat “back end”, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan
oleh lembaga keuangan, merchant, atau penyedia jasa transaksi, misalnya
electronic check conversion.
Selain itu, beberapa jenis E-banking terkait langsung dengan rekening bank.
Jenis E-Banking yang tidak terkait rekening bias any berbentuk nilai moneter
yang tersimpan dalam basis data atau dalam sebuah kartu (chip dalam smart
card). Dengan semakin berkembangnya teknologi dan kompleksitas transaksi,
berbagai jenis E-bankinf semakin sulit dibedakan karena fungsi dan fiturnya
semakin terintegrasi atau mengalami konvergensi. Sebagai contoh, sebuah kartu
plastik mungkin memiliki “magnetic strip”- yang bisa mengkaitkan dengan
rekening bank, dan juga memiliki nilai moneter yang tersimpan dalam sebuah
chip. Kadang kedua jenis kartu tersebut disebut “debit card” oleh merchant atau
vendor. Beberapa gambaran umum mengenai jenis-jenis teknologi E-Banking dapat
dilihat di bawah ini:
Automated teller machine (ATM). Terminal
elektronik yang idsediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang
membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya
di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer banking. Layanan bank yang bisa
diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat pusat data bank, untuk
melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan
lain-lain.
Debit (or check) card.
Akrtu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang
memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari
rekening banknya.
Direct deposit. Salah satu bentuk
pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi
pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui
transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
Direct payment (also electronic bill
payment). Salah satu bentuk pembayaran yang
mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik.
Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening
kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini,
nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Electronic bill presentment and payment (EBPP).
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau
pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening
bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar taguhan
tersebut secara online juga jika berkenan. Pembayaran tersebut secara
elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
Electronic check conversion. Proses konversi
informasi yang tertuang dalam cek (number rekening, jumlah transaksi, dll) ke
dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik.
Electronic fund transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau
“pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik..
Payroll card. Salah satu tipe “stored-value
card” yang diterbitkan pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan
pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales.
Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara
elektronik.
Preauthorized debit (or automatic bill payment).
Bentuk pembuayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran
rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu
dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik,
tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan
ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
Prepaid card. Salah satu tipe Stored-value
card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah
membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
Smart card. Salah satu tipe stored-value
card yang didalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors
sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses
untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi
saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada
system terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi public) atau system
tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
Stored-value card. Kartu yang di dalamnya
tersimpan sejumlah nilai moneter, melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan
atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.
Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima
(acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut
menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu
(misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara
terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi
tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan
multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran
yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya
dalam jaringan antar bank
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
RTGS (
Real-Time Gross Settlement).
Sistem RTGS adalah
proses penyelesaian akhir
transaksi (settlement)
pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross
settlement) dan bersifat
Real-time (electronically processed), di mana
rekening peserta dapat di-
debit / di-
kredit berkali-kali
dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya
mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS
Central
Computer
/RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini
Bank
Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil,
transaksi pembayaran akan diteruskan secara
otomatis dan
elektronis kepada peserta
penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan
saldo peserta pengirim karena dalam
sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan
kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup
sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke perserta RTGS lainnya.
Penerapan sistem RTGS di Indonesia telah dimulai sejak tanggal
17 November
2000 dengan nama
Sistem
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (
BI-RTGS).
Sumber: http://www.bi.go.id/NR/…/SistemKliringNasionalBankIndonesia.pdf
http://greeaone.wordpress.com/2012/04/19/sistem-kliring/
http://kjksmadani.wordpress.com/2009/02/03/jenis-jenis-teknologi-e-banking/
http://ivaninternisti.wordpress.com/2011/05/31/sistem-kliring-nasional-bank-indonesia/
http://id.wikipedia.org/wiki/RTGS