Rabu, 07 Desember 2011

Eddie Widiono Sedih dan Kecewa Dituntut 7 Tahun Bui


Jakarta
- Mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Costumer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Disjaya Tangerang. Atas tuntutan itu, Eddie mengaku sangat sedih.
"Saya sedih dan kecewa, tuntutan ini penuh rekayasa. Tidak mengikuti peraturan yang ada. Saya berharap pimpinan KPK yang baru dapat melihat fakta ini untuk perbaikan penegakan hukum agar tidak ada korban lain. Jangan sampai mereka yang tidak terbukti bersalah tetap dihukum," jelas Eddie dalam surat elektroniknya yang diterima redaksi, Rabu (7/12/2011).

Eddie berjanji akan menjelaskan secara gamblang mengenai ketidakterlibatannya dalam proyek CIS-RISI. Semuanya, lanjut Eddie, akan dituangkan dalam nota pembelaan pekan mendatang. Sementara itu, kuasa hukum Eddie, Maqdir Ismail tetap bersikukuh jika tuntutan jaksa sangat dipaksakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Eddie Widiono Suwondo dengan pidana penjara 7 tahun. JPU menilai terdakwa terbukti secara sah melakuan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Eddie juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar