Eddie berjanji akan menjelaskan secara gamblang mengenai ketidakterlibatannya dalam proyek CIS-RISI. Semuanya, lanjut Eddie, akan dituangkan dalam nota pembelaan pekan mendatang. Sementara itu, kuasa hukum Eddie, Maqdir Ismail tetap bersikukuh jika tuntutan jaksa sangat dipaksakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Eddie Widiono Suwondo dengan pidana penjara 7 tahun. JPU menilai terdakwa terbukti secara sah melakuan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Eddie juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar