BAB I
A. LATAR BELAKANG
Otonomi
daerah dapat
diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan
yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam
mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing.
B.
TUJUAN
-
menambah wawasan para pembaca, untuk mengetahui tentang otonomi
daerah pada daerah Sukabumi.
BAB
II
ISI
Masyarakat yang bermukim di wilayah Kabupaten Sukabumi
bagian selatan, mengancam akan menggabungkan diri (berintegrasi) dengan
pemerintahan negara Australia. Ultimatum tersebut mencuat menyusul adanya
wacana yang menyebutkan wilayah Kabupaten Sukabumi Selatan tidak termasuk sebagai
daerah yang dimekarkan.
"Kami akan meminta kerjasamanya kepada pemerintah
Australia agar bisa memisahkan diri dari Kabupaten Sukabumi jika pemerintah
daerah tidak menjadikan Kabupaten Sukabumi Selatan sebagai daerah otonom
baru," ujar Koordinator Badan Percepatan Pemekaran Kabupaten Sukabumi (
BP2KS), Deddy A Sastrawidhaya kepada wartawan, Minggu (25/1/2009).
Disebutkan Deddy,
masyarakat Sukabumi Selatan telah berjuang selama 20 tahun untuk pemekaran
wilayah kabupaten menjadi tiga daerah otonom baru, antara lain
1. Kabupaten Sukabumi Utara
2. Kabupaten Palabuhan Ratu (induk)
3. Kabupaten Sukabumi Selatan.
1. Kabupaten Sukabumi Utara
2. Kabupaten Palabuhan Ratu (induk)
3. Kabupaten Sukabumi Selatan.
Namun kenyataannya, pemerintah daerah kini lebih terkesan
hanya memprioritaskan pemekaran Kabupaten Sukabumi menjadi dua daerah otonom,
yakni Kabupaten Pelabuhan Ratu dan Kabupaten Sukabumi Utara.
"Dengan adanya wacana pemekaran wilayah hanya
menjadi dua, mayarakat Kabupaten Sukabumi Selatan merasa didzalimi atau
dikhianati. Ini membuktikan bahwa pemerintah daerah tidak aspiratif terhadap
perjuangan masyarakat. Dengan kondisi seperti ini, maka kami menyatakan menolak
pemekaran daerah," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran DPRD
Kabupaten Sukabumi, Ahmad Dani, menjelaskan upaya pemekaran wilayah kabupaten
telah memasuki tahap pengesahan ibu kota bagi masing-masing daerah otonom baru.
Penetapan ini dilakukan menyusul setelah adanya pemenuhan
persyaratan administrasi berupa pernyataan dukungan dari seluruh masyarakat
melalui badan perwakilan desa (BPD) sesuai peraturan pemerintah (PP) No 78
tahun 2007. Sampai sejauh ini pemerintah daerah masih tetap mengajuklan
pemekaran kabupaten menjadi tiga daerah otonom baru.(Toni Kamajaya/Sindo/hri)
BAB
III
PENUTUP
Demikian yang
dapat saya paparkan mengenai otonomi daerah Sukabumi, tentunya masih banyak
kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya
rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan tema penulisan ini.
Saya banyak
berharap semoga tulisan ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para
pembaca pada umumnya.
KESIMPULAN
Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh
pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini
merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan
kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau
tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk
melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan
berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar
ketentuan hukum yaitu ya perundang undangaan
SARAN
jangan sampai pemekaran wilayah hanya dijadikan sarana
untuk berebut kekuasaan, seakan-akan wilayah tersebut seperti miliknya sendiri,
butuh kesejateraan,bangun infrastruktur bukan pemekaran wilayah,hilangkan KKN
sehingga pemekaran ini segera bisa terwujud.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar